TEGAS! Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 09:35 WIB
Pengacara Pegi Setiawan Toni RM minta transparansi dalam penanganan kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)
Pengacara Pegi Setiawan Toni RM minta transparansi dalam penanganan kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)

GORAJUARA - Langkah besar diambil oleh Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, terkait kasus Vina Cirebon

Dalam hal ini, Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk sang klien yang kini masih dipenjara. 

Permohonan itu disampaikan oleh Toni pada hari Rabu, 5 Juni 2024, dengan mengirim tiga surat.

Baca Juga: Hotman Paris Peduli dengan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Minta Orang Ini Turun Tangan

Adapun tiga surat permohonan yang diajukan Toni ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Karowassidik Bareskrim Polri. 

Lewat video YouTube Pengacara Toni pada 5 Juni 2024, Toni menunjukkan satu per satu surat permohonan yang ingin dikirimnya. 

Adapun permohonan gelar perkara khusus dilakukan terkait perkara penetapan tersangka Pegi.

Baca Juga: Tertuduh Bunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Penjara Asalkan Penuhi Syarat Berikut Ini

Selanjutnya, Toni menjelaskan maksud permohonan dirinya kepada pihak berwajib di tanah air. 

"Nah, inti dari permohonan gelar perkara khusus ini ya agar segera dibuka secara transparan alat bukti apa yang mengakibatkan klien kami,

"Pegi Setiawan, ditangkap kemudian ditetapkan tersangka dan sekarang dilakukan penahanan," kata Toni. 

Dalam hal ini, Toni menjelaskan bahwa sang klien tidak memiliki kecocokan dengan ciri-ciri DPO yang dicari polisi. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Disarankan Hotman Paris Cari Pengacara Seperti Ini

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah angkat bicara terkait kasus Vina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini