Soroti Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Minta Pihak Pengadilan Lakukan Hal Ini ke Masyarakat Luas

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 16:31 WIB
Susno Duadji jelaskan peran pengadilan untuk mengusut kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @susno_duadji)
Susno Duadji jelaskan peran pengadilan untuk mengusut kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @susno_duadji)

GORAJUARA - Kasus Vina Cirebon kembali jadi sorotan masyarakat Indonesia pada tahun 2024.

Dalam hal ini, sejumlah tokoh di Indonesia berbicara soal kasus yang belum terselesaikan sejak tahun 2016 tersebut. 

Salah satu tokoh yang turut menyoroti kasus Vina tersebut adalah mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji

Baca Juga: Terkuak! Adik Pegi Setiawa Diperiksa Terkait Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Mulai Buka Fakta Baru 

Dalam penyelesaian kasus Vina, Susno menyoroti delapan pelaku yang sudah ditangkap oleh polisi.

"Delapan sudah ditangkap ya. 

"Begitu ditangkap ini kan sampai sekarang kalau di media kan mereka menarik, tidak mengakui," kata Susno dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier pada 28 Mei 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pemeriksaan Adik Pegi di Polres Cirebon Kota Bikin Geger! 

Lantaran hal tersebut, Susno menaruh harapan kepada lembaga pengadilan untuk penyelesaian kasus Vina. 

"Tapi, mudah-mudahan saja hakim di dalam memvonis, jaksa di dalam menuntut ini ada bukti yang tidak bisa dielakkan oleh mereka," kata Susno. 

"Nah, inilah yang kita mohon humas dari pengadilan menjelaskan (bukti) karena rakyat harus tahu supaya pengadilan tidak dicap nggak beres," kata Susno. 

Baca Juga: NAH LHO! Produser Film Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia alias ALMI ke Bareskrim Polri, Ternyata Gara-gara Ini

Dalam hal ini, Susno mengatakan bahwa pelaku bisa saja berbohong, tetapi bukti yang berbicara.

Mantan Kapolda Jabar (Jawa Barat) itu mengatakan bahwa hakim harus menjelaskan bukti dari kasus Vina di pengadilan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini