GORAJUARA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan dorongan penting kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten.
Melalui surat resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, Mendagri menegaskan pentingnya pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur tentang pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memperkuat peran bank daerah dalam memajukan ekonomi lokal.
Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Perbankan Daerah:
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian bukanlah sekadar instruksi biasa.
Di dalamnya terdapat 6 poin penting yang menegaskan kewajiban bagi Penanggung Jawab Keuangan Daerah (PPKD) untuk membuka RKUD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. memiliki peran krusial.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank ini tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Mendagri tidak hanya menginginkan pemindahan rekening kas daerah sebagai tindak lanjut regulasi semata.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.dalam mendukung perekonomian lokal.