Langkah ini juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Tanggung Jawab Gubernur dan Pemerintah Daerah:
Tidak hanya bupati dan walikota, tanggung jawab juga terletak pada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Gubernur diharapkan untuk memfasilitasi proses pemindahan RKUD ke Bank Banten (Perseroda) Tbk. dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Update Terbaru dari RM BTS dan Soobin TXT, Cek Berita Segar Mereka di Tengah Huru-Hara HYBE
Langkah ini tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen dalam mendukung bank daerah sebagai instrumen utama dalam pembangunan ekonomi lokal.
Dukungan Pihak Terkait:
Surat Mendagri ini juga tidak luput dari perhatian berbagai pihak terkait.
Ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah ini memiliki dukungan lintas sektor dan dipandang sebagai langkah strategis dalam memajukan ekonomi daerah.
Pemindahan rekening kas daerah ke Bank Banten bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga peluang untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah ini membutuhkan kerjasama semua pihak terkait dan komitmen yang kuat dalam menjadikan bank daerah sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang tangguh.
Dengan demikian, bukan hanya perekonomian yang akan tumbuh, tetapi juga kesejahteraan masyarakat daerah yang akan semakin meningkat.***