Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024
Pasal 50 dari PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatur prosedur pelantikan Presiden dan Wakil Presiden secara rinci:
1. Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
Baca Juga: PECAH! Album Terbaru Seventeen Tembus 3 Juta Pesanan Sebelum Dirilis, Antusiasme Meluap K-Poper!
3. Sebaliknya, jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
4. Namun, jika kedua calon terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, MPR akan menggelar sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Kondisi berhalangan tetap mencakup meninggal dunia atau keberadaan yang tidak diketahui.
Dengan demikian, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan cermat oleh PKPU.
Semua mata tertuju pada tanggal-tanggal penting ini, yang akan menandai awal dari kepemimpinan baru bagi Indonesia.***