Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Tim AMIN Ditolak, Cak Imin Puji 3 Hakim MK dan Bilang Hal Ini

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 22:36 WIB
Cak Imin komentari putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Anies Baswedan)
Cak Imin komentari putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Anies Baswedan)

GORAJUARA - Berakhir sudah perjuangan Tim AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.

Pada hari Senin (22 April 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait perkara gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hasilnya, pihak AMIN harus menerima penolakan dari MK atas gugatan yang telah diajukan.

Tak hanya AMIN, gugatan Pilpres 2024 dari pihak Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga ditolak oleh MK. 

Baca Juga: MK Pastikan Kerahasiaan Rapat Hakim Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024, Proses Transparan Dan Independen Untuk Keadilan Yang Adil

Usai mendapat penolakan dari MK, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat bicara. 

Lewat YouTube Anies Baswedan pada 22 April 2024, Cak Imin menyebut bahwa putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 tidak mengejutkan. 

"Putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan.

"Putusan ini mengonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju kelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ujar Muhaimin. 

Baca Juga: Projo Percaya Putusan MK akan Sesuai dengan Suara Rakyat di 14 Februari, Bagaimana Tanggapan Dunia Jika Berbeda?

Selanjutnya, Muhaimin mengaku bahwa pihaknya sangat bangga dengan tiga hakim MK yang mengikuti sidang. 

"Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion," ujar Muhaimin. 

Adapun tiga hakim yang dimaksud Muhaimin adalah Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbainingsih dan Prof. Arief Hidayat. 

Baca Juga: Reaksi Anies Baswedan dan Cak Imin Saat Sidang Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News, Youtube Anies Baswedan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini