Usai Dinyatakan Menang Sidang MK Terkait Pilpres 2024, Begini Prosedur Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 14:31 WIB
prosedur pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih 2024 sesuai aturan PKPU. Persiapan menuju kepemimpinan baru Indonesia
prosedur pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih 2024 sesuai aturan PKPU. Persiapan menuju kepemimpinan baru Indonesia

 

GORAJUARA - Setelah gelombang sengketa Pilpres 2024 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), sorotan kini beralih pada proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk mengatur jadwal serta prosedur pelantikan bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pemilihan Presiden tersebut.

Dengan memenangkan sekitar 58 persen suara sah secara nasional, pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi.

Baca Juga: 30 Tahun Produk Kiranti Hadir untuk Perempuan Indonesia, Luncurkan Kampanye Bertema 'Wariskan Kekuatan'

Persentase yang signifikan ini membawa mereka ke arah pelantikan sebagai pemimpin tertinggi negara.

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah tahapan penting dalam proses pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden:

Setelah MK mengumumkan hasilnya, langkah pertama adalah penetapan resmi hasil Pemilu.

Baca Juga: Chef Arnold Tumbang TKO oleh Codeblue, Inilah 3 Imbas Pukulan yang Mengejutkan!

Ini harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Proses selanjutnya adalah pengucapan sumpah atau janji bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta anggota DPR, DPD, serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jadwal ini akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Baca Juga: Dinyinyiri Usai Kalahkan Ayu Aulia di HSS Series 5, Dinar Candy Langsung Kasih Balasan Begini

Pengucapan sumpah bagi anggota DPR dan DPD direncanakan pada 1 Oktober 2024, sementara pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini