GORAJUARA - Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan ayah Mirna Salihin muncul dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Dalam hal ini, Hotman Paris mengkritik vonis yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Hotman Paris menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung vonis kepada Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Menurut Hotman, vonis yang dijatuhkan kepada Mirna hanya berdasarkan bukti tak langsung (indirect evidence).
Baca Juga: Kondisi Terkini Jessica Wongso Didalam Penjara, Tidak Disangka Sering Lakukan Hal ini
Usai mengkritik vonis untuk Jessica, Hotman kemudian menyampaikan pesan via unggahan Instagram @hotmanparisofficial pada 7 Oktober 2023.
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, masyarakat seluruh Indonesia dan juga bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab UU Hukum Acara Pidana, saya bacakan:
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya," ungkap Hotman.
Berdasarkan pasal 183 Kitab UU Hukum Acara Pidana, Hotman menyebut bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului dua alat bukti.
"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti," ungkap mantan kuasa hukum Schapelle Corby tersebut.
Selanjutnya, Hotman menyebut jika keputusan hakim berdasarkan bukti tak langsung bisa menjadi multitafsir.
Baca Juga: Nama Ferdy Sambo Muncul dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ayah Mirna Salihin Beri Klarifikasi
Hotman mengatakan bahwa putusan hakim dalam kasus Jessica Wongso melanggar pasal 183 Kitab UU Hukum Acara Pidana.