Hotman Paris Menyarankan Pihak Jessica Wongso Meminta Grasi Presiden, Begini Pengertian dan Keuntungan Grasi

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Kolase Foto Hotman Paris dan Jessica Wongso Kasus Sianida. (Gorajuara/ Instagram/ @hotamnparisofficial/ @netflixid)
Kolase Foto Hotman Paris dan Jessica Wongso Kasus Sianida. (Gorajuara/ Instagram/ @hotamnparisofficial/ @netflixid)

GORAJUARA – Hotman Paris pengacara kondang Indonesia ikut berkomentar terkait kasus Jessica Wongso dan Wayan Mirna.

Kasus sianida ini kembali diperbincangkan karena Netflix membuat film dokumenter terkait sisi lain kasus pembunuhan Wayan Mirna.

Hotman Paris menyarankan pihak Jessica Wongso untuk meminta grasi kepada Presiden Indonesia dalam upaya pembebasan Jessica Wongso.

Baca Juga: Jessica Wongso Terancam 20 Tahun Penjara Atas Meninggalnya Wayan Mirna, Hotman Paris Sebut Masih Bisa Bebas?

Dilansir oleh GORAJUARA, dari akun instagram @hotamnparisofficial, pada 4 Oktober 2023, Hotman Paris menyarankan pihak Jessica Wongso mengambil jalur grasi Presiden.

Hal ini dikarenakan kasus pembunuhan ini sudah tidak dapat menempuh jalur hukum persidangan.

Karena kasus sianida ini sudah mencapai keputusan final yakni penetapan Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Edi Darmawan Yaitu Ayah Mirna Salihin 'Kasus Kopi Sianida' Berikut Profil dan Sumber Kekayaannya

Penetapan ini ditetapkan oleh pertimbangan hakim melalui perkiraan kemungkinan bukan berdasarkan bukti langsung.

Permohonan grasi Presiden ini harus diajukan pihak Jessica Wongso kepada Presiden dengan mengaku bersalah atas kasus sianida ini.

Hal ini dinilai merupakan alasan bodoh oleh Hotman Paris namun alasan ini merupakan satu-satunya cara untuk membebaskan Jessica Wongso dari hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Deregulasi TikTok Shop di Indonesia Menurut Founder Ternak Uang, Raymond Chin

Ini memang terdengar bodoh, tapi kalau Jessica mau bebas dia harus mengaku salah dan mengajukan grasi ke Presiden,” ujar pengacara kondang ini.

Menurut Pasal 1 (1) UU No.22/2002, Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial, pn-purwodadi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini