GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas bahan bakar yang disediakan bagi masyarakat.
Pada Rabu, 3 April 2024, dilakukan pemeriksaan tera terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-40111 yang terletak di Jalan Cipaganti, Kota Bandung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tera SPBU Cipaganti masih berada dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), yang menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk memastikan konsumen memperoleh haknya.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan hasil pemeriksaan tera SPBU di Jalan Cipaganti ini masih dalam toleransi BKD. Ini merupakan langkah konkret Pemkot Bandung dalam mengawasi dan menjamin kualitas bahan bakar yang diperoleh masyarakat.
Selain SPBU di Jalan Cipaganti, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan uji tera khusus untuk SPBU yang berada di jalur mudik.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam memastikan kualitas bahan bakar terjaga, terutama dalam mengantisipasi peningkatan aktivitas transportasi selama musim mudik.
Pengawas Kemetrologian Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan, Ake Erwan, turut memberikan informasi bahwa selama pengawasan SPBU di Kota Bandung dari Januari hingga saat ini, belum ada temuan negatif.
Ini mencerminkan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah setempat dalam menjaga kualitas bahan bakar yang tersedia bagi masyarakat.
Ake juga menegaskan bahwa takaran SPBU di Kota Bandung cukup baik.
Hingga saat ini, belum ada SPBU yang melampaui batas toleransi yang ditetapkan.
Namun, jika ditemukan SPBU yang melampaui batas toleransi, Ake menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan pengamanan akan segera dilakukan.
Dalam rangka menginformasikan masyarakat, Pemkot Bandung juga memberikan daftar SPBU yang telah dilakukan pengawasan.