Pemkot Bandung Raih 63 Penghargaan Sepanjang Tahun 2023

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:10 WIB
Pemkot Bandung Raih 63 Penghargaan Sepanjang Tahun 2023 (Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Raih 63 Penghargaan Sepanjang Tahun 2023 (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima sebanyak 63 penghargaan sepanjang tahun 2023 lalu. Penghargaan tersebut terdiri dari 37 penghargaan tingkat nasional dan 26 penghargaan tingkat provinsi.

Hal itu diungkapkan Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

“Penghargaan tersebut mencerminkan kesuksesan Kota Bandung dalam berbagai aspek pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bambang.

Baca Juga: Dishub Cilegon Gelar Mudik Gratis untuk Lebaran 2024, Simak Penjelasan Mengenai Rute Tujuan Hingga Syarat Pendaftaran!

Selain prestasi tersebut, Bambang juga mengungkapkan pencapaian signifikan Pemkot Bandung dalam pengelolaan anggaran belanja APBD tahun 2023. 

Anggaran senilai Rp. 7.813.746.736.717 berhasil direalisasikan sebesar Rp. 6.746.043.396.778, atau sekitar 86,34 persen.

"Hal ini menandakan keterampilan manajerial yang efektif,” jelasnya.

Baca Juga: Sigap! Dishub Kota Bandung Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Mudik Lebaran 2024

Bambang juga menyoroti pencapaian kinerja misi pembangunan daerah serta realisasi janji kepala daerah melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan. 

Di samping itu, keberhasilan dalam menyusun kebijakan strategis tahun anggaran 2023 tercermin dalam penyusunan 13 Peraturan Daerah (Perda), 44 Peraturan Wali Kota (Perwal), dan 268 Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal).

“Selama tahun anggaran 2023 kita telah menyusun 13 Perda, 44 Perwal dan 268 Kepwal,” ungkap Bambang.

Selain menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023,  dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Pansus LKPJ.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini