GORAJUARA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) ini digelar, pada Rabu 27 Maret 2024.
Gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang pertama kali disidangkan.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul! KPU Umumkan Pasangan Ini Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Sidang tersebut di jadwalkan MK mulai pukul 08.00 WIB. yang mana dalam agenda pertama tersebut berupa pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Menurut Anies Baswedan, dikutip Gorajuara dari akun Instagram @aniesbaswedan, pada 27 Maret 2024, bahwa kita sedang berada di persimpangan.
Sebuah persimpangan yang menentukan arah masa depan bangsa dan negara, antara perjalanan menuju demokrasi atau kembali kepada bayang-bayang sebelumnya.
“Kita sedang berada di sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa dan negara,” tulisnya.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju sebuah negara demokrasi yang matang, ataukah kita akan membiarkan diri, tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang hendak kita jauhi?” lanjutnya.
Anies Baswedan memohon kepada MK supaya tidak sampai membiarkan terjadinya penyimpangan demokrasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, tidak menginginkan membiarkan demokrasi mengalami penyimpangan bahkan lewat begitu saja tanpa adanya koreksi.