GORAJUARA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan juru bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, akan digelar hari ini Senin (19/2/2024).
Seperti diketahui juru bicara TPN Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone atau HP saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sidang gugatan juru bicara TPN Aiman Witjaksono bakal digelar siang hari di ruang sidang utama.
Baca Juga: Ide Buka Puasa: Resep Minuman Es Kuwut Melon yang Manis dan Segar, Gak Ribet Buatnya!
Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan.
"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.
Baca Juga: Alas Purwo Tempat Persinggahan Nyi Roro Kidul dan Pengikutnya, Terdapat Gerbang Keramat...
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegas Ade.