Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Sejumlah Persyaratannya Berikut Ini!

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 09:52 WIB
Mudik gratis dari Pemprov telah dibuka, simak cara daftar dan persyaratannya (Foto: Tangkap layar Kolase/Instagram/@dkijakarta dan Instagram/@terminal_kp.rambutan)
Mudik gratis dari Pemprov telah dibuka, simak cara daftar dan persyaratannya (Foto: Tangkap layar Kolase/Instagram/@dkijakarta dan Instagram/@terminal_kp.rambutan)

Meskipun program mudik gratis baru akan dilakukan dalam waktu sekitar dua minggu lagi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih dalam Pilpres 2024, Xi Jinping Beri Ucapan Selamat dan Doa

Namun untuk pendaftarannya bisa dilakukan dari sekarang.

Kamu bisa mendaftarkan dirimu sendiri beserta anggota keluargamu di laman https://mudikgratis.jakarta.go.id/onboarding.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni KTP (diutamakan KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga (KK), serta STNK bagi pemudik yang akan menitipkan kendaraannya dalam program mudik gratis dari Pemprov DKI ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini