Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:05 WIB
Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda (Diskominfo Kota Bandung)
Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

Bambang mengatakan, penunjukan Plh Sekda ini untuk menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan baik.

"Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat," kata Bambang.

Baca Juga: Nahas, Mobil Mitsubishi Xpander Seruduk Showroom, Tabrak Porsche Seharga Rp9 Miliar

Sebagai informasi, Hikmat Ginanjar lahir di Bandung tahun 1964. Ia merupakan lulusan S2 Ilmu Pemerintahan.

Saat ini, Hikmat Ginanjar merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sejak 2019 sampai sekarang. Hikmat juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung Periode 2023-2027.

Sebelumnya Hikmat juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga: Sekda Bandung, Ema Sumarna Memilih Untuk Tutup Mulut Terkait Pemeriksaan KPK Terkait Kasus CCTV Smart City

Selain itu, Hikmat juga pernah menjabat sebagai Camat Sumur Bandung dan Astanaanyar.

Di bawah kepemimpinan Hikmat Ginanjar, Dinas Pendidikan Kota Bandung banyak menorehkan penghargaan salah satunya meraih penghargaan pemenang terkait Adoption Rate Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertinggi di Jawa Barat. Penghargaan diberikan pada acara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2023 yang digagas oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini