Rapat Paripurna Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 21:34 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: DPRD Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan dibubarkan," ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: DPRD Dorong RKPD Kota Bandung Tahun 2025 Makin Inklusif

"Dalam proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang. Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.

DPRD Kota Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 2 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka Pj Wali Kota Bandung menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Raperda tersebut.

Baca Juga: Pemula Bisnis Harus Tahu Ini! 5 Kesalahan yang Dapat Mempengaruhi Perkembangan Usaha

Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini