Mudik Lebaran 2024 Lebih Lancar! Cek Daftar Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan Angkutan Barang Oleh Kemenhub

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi : Kemenhub Rilis SKB: Kendaraan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2024 (Image by Chris Sharkman from Pixabay / GoraJuara.com)
Ilustrasi : Kemenhub Rilis SKB: Kendaraan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2024 (Image by Chris Sharkman from Pixabay / GoraJuara.com)

7. Jawa Tengah

Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur

Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.

Baca Juga: Doa Minta Dilindungi dari Siksa Kubur, Nyata Adanya dan Mengerikan Bukan Hanya dalam Film yang Kini Telah Rilis Trailernya...

Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi

1. Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Baca Juga: Simak Penjelasan Tentang Sholat Dhuha Berikut Ini, Mulai dari Tata Cara, Niat, Doa Hingga Waktu Pelaksanaan

5. Banten: Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; Bandung - Sumedang - Majalengka; dan Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Fan Meeting Nichkhun 2PM Di Balai Sarbini Jakarta! Dapatkan Informasi Harga, Benefit, Dan Langkah Pembeliannya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini