Mudik Lebaran 2024 Lebih Lancar! Cek Daftar Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan Angkutan Barang Oleh Kemenhub

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi : Kemenhub Rilis SKB: Kendaraan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2024 (Image by Chris Sharkman from Pixabay / GoraJuara.com)
Ilustrasi : Kemenhub Rilis SKB: Kendaraan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2024 (Image by Chris Sharkman from Pixabay / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024 / 1445 H.

SKB ini, yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024, menetapkan pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama mudik libur lebaran 2024 mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, SKB tersebut mencakup beberapa ketentuan yang bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas jutaan pemudik.

Baca Juga: Catat! Ini Titik One Way dan Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

"Melalui SKB ini, perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ungkap Dirjen Hendro.

Pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan seperti yang mengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, dan barang pokok.

Baca Juga: Bocoran Patch 1.8.66 Season 32 Mobile Legends Bang-Bang, Ini Info dan Tanggal Pembaruan yang Perlu Kamu Ketahui

Dalam SKB ini juga diatur bahwa kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pembatasan angkutan barang ini penting mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tambahnya.

Baca Juga: Berikut Doa Puasa Ramadhan Hari Ketiga yang Bisa Dibaca, Salah Satunya Memohon Agar Dijauhkan dari Kebodohan dan Kesesatan

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut adalah ruas jalan tol dan non tol yang terkena pembatasan:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini