GORAJUARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024 / 1445 H.
SKB ini, yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024, menetapkan pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama mudik libur lebaran 2024 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, SKB tersebut mencakup beberapa ketentuan yang bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas jutaan pemudik.
"Melalui SKB ini, perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ungkap Dirjen Hendro.
Pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan seperti yang mengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, dan barang pokok.
Dalam SKB ini juga diatur bahwa kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Pembatasan angkutan barang ini penting mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tambahnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut adalah ruas jalan tol dan non tol yang terkena pembatasan: