10. Kendaraan Melebihi Muatan
Operasi ini akan menekankan pada kendaraan yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan, karena dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
11. Penggunaan Strobo yang Tidak Sesuai Peruntukan dan Plat Khusus Palsu
Strobo yang digunakan tanpa alasan yang jelas dan plat palsu menjadi target penindakan untuk menjaga keamanan di jalan.
Teknologi dan Imbauan Keselamatan
Eddy menekankan bahwa penindakan pelanggaran akan dilakukan secara manual dan elektronik, melibatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik secara statis maupun mobile.
Baca Juga: AWAS MACET! Sekitar Ruas Jalan Di Kawasan Bandung Timur, Weekend Ini Ada Konser Musik Selama 3 Hari
Imbauan diberikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, serta melengkapi surat-surat berkendara sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Dengan Operasi Keselamatan 2024 ini, Polri berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Mari bersama-sama mendukung upaya ini demi keamanan dan kesejahteraan bersama di jalanan Indonesia.
Selalu patuhi aturan lalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.***