Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Subianto Gelar Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 18:29 WIB
Prabowo Subianto menggelar syukuran dan mencium tangan bibinya (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)
Prabowo Subianto menggelar syukuran dan mencium tangan bibinya (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

GORAJUARA - Usai dianugerahi Jenderal Bintang 4 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto langsung menggelar syukuran. 

Prabowo Subianto mengadakan syukuran bersama keluarga di kediamannya di Jl. Kertanegara 4, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut masih memakai pakaian dinas upacara (PDU) Angkatan Darat lengkap dengan tanda bintang 4 di pundak.

Kemudian, Prabowo memotong tumpeng sebagai tanda syukur atas penganugerahan Jenderal Bintang 4.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Anugerah Jenderal Bintang 4, Presiden Jokowi Sebut Tujuan Pemberian Kenaikan Pangkat Tersebut

Potongan tumpeng tersebut kemudian diberikan kepada sang bibi, yaitu Sukartini Silitonga-Djojohadikusumo.

Sebagai informasi, Sukartini adalah adik dari ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo.

Lalu, Prabowo juga melakukan sungkem kepada Tante Tin (sapaan akrab Prabowo untuk Sukartini) yang diketahui sudah berusia 105 tahun.

Baca Juga: Tak Langgar UU, Pengamat Militer Sebut Prabowo Subianto Layak Dapat Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Sejak...

Prabowo menerima penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Jokowi pada Rabu pagi di Mabes TNI, Jakarta.

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Dalam UU tersebut, terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Kunjungan Wakil PM Australia di Kantor Kemhan RI, Diberi Ucapan Selamat atas Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini