Tak Langgar UU, Pengamat Militer Sebut Prabowo Subianto Layak Dapat Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Sejak...

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 06:30 WIB
Pengamat militer Khairul Fahri nilai pemberian pangkat istimewa TNI untuk Prabowo sesuai UU (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)
Pengamat militer Khairul Fahri nilai pemberian pangkat istimewa TNI untuk Prabowo sesuai UU (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

GORAJUARA - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, buka suara soal penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto

Menurut Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Khairul mengatakan bahwa pada UU No. 20 tahun 2009 terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Kunjungan Wakil PM Australia di Kantor Kemhan RI, Diberi Ucapan Selamat atas Hal Ini

Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.

"Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Lalu, Khairul meluruskan persepsi sejumlah pemberitaan yang menyebut kenaikan pangkat istimewa itu sebagai "kenaikan pangkat kehormatan".

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Australia Tetangga yang Baik untuk Indonesia, Dua Negara Sepakati Kerja Sama di Bidang Ini

"Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat.

"Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal Bintang 4 atau Jenderal Penuh," lanjut Khairul.

Kemudian Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang didapat Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bersua di Jakarta, Berencana Lakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Adapun tanda kehormatan yang dimaksud adalah Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009," tutur Khairul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini