GORAJUARA - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, buka suara soal penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto.
Menurut Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.
Khairul mengatakan bahwa pada UU No. 20 tahun 2009 terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.
"Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lalu, Khairul meluruskan persepsi sejumlah pemberitaan yang menyebut kenaikan pangkat istimewa itu sebagai "kenaikan pangkat kehormatan".
"Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat.
"Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal Bintang 4 atau Jenderal Penuh," lanjut Khairul.
Kemudian Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang didapat Prabowo.
Adapun tanda kehormatan yang dimaksud adalah Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009," tutur Khairul.