GORAJUARA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak datang menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (21/2/2023).
Ketidakhadiran Firli Bahuri rupanya sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sedikit kecewa. Kapolda kemudian tegas mengatakan jika terus tak datang, polisi akan melakukan jemput paksa atau penangkapan.
Namun, Karyoto mengatakan polisi tetap akan menjalankan prosedur dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Firli Bahuri disertai surat perintah membawa tersangka.
Baca Juga: Simak, yuk! Kenali Obat Lambung, Pengertian, Golongan, Cara Kerja, Efek Samping dan Jenis Obatnya
"Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," tuturnya pada wartawan.
Apabila nantinya Firli Bahuri kembali menghiraukan panggilan kedua, lanjut Karyoto, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan. Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tukasnya.
Pada bagian lain Kapolda memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berjalan secara profesional dan tidak ada intervensi.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," ungkap Karyoto.
Sementara itu, penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.
Namun, Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan, dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.