Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau yang kemudian dipergunakannya untuk membunuh korban.
Baca Juga: VIRAL! Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian...
Dalam pengakuannya, pelaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut hanya dalam waktu semalam, pelaku merasa khilaf atas tindakan yang sudah diperbuat. “saya khilaf dan tidak mau bertanggung jawab sebagai seorang lelaki atas perbuatan yang sudah saya lakukan.” Ungkap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku HP terjerat pasal 340 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.***