“Menurut saya, jika debat capres dan debat cawapres ini tidak ada, maka itu adalah akal-akalan KPU yang tidak bisa kita terima. Kita harus konsisten dengan apa yang tertulis dalam Undang-Undang. Kecuali jika Undang-Undang itu diubah.”
Kebijakan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan KPU no 1621 tahun 2023 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Mengenai hal ini, lagi-lagi, ketua KPU Hasyim Ashari memberikan pendapatnya.
Ketua KPU yang menjabat untuk periode tahun 2022 hingga 2027 tersebut mengatakan bahwa debat capres dan cawapres ini tidak dihilangkan, namun dibuat dengan lebih berbeda.
Salah satunya dengan merubah format dari debat capres dan debat cawapres.
Jika di periode sebelumnya, debat capres/cawapres ini dibuat lebih variatif, dengan mengadakan dua kali debat capres, satu kali debat cawapres, serta dua kali untuk debat secara bersamaan (capres dan cawapres).
Maka di periode tahun 2024 ini, KPU berencana akan melakukan debat secara bersamaan.
Dimana capres dan cawapres akan hadir secara bersamaan, dalam lima kali debat.
Tujuannya tak lain adalah agar publik bisa menilai secara langsung mengenai kerjasama dan teamwork dari masing-masing pasangan capres/cawapres.
Keputusan KPU mengenai debat secara bersamaan ini sontak membuat tiga calon presiden dan wakil presiden merasa terkejut.
Pasalnya, debat capres dan debat cawapres yang dilakukan bersamaan tersebut merupakan hal yang baru terjadi di periode ini.
Sejatinya, di periode tahun 2024 ini, debat capres/cawapres dengan format baru ini akan dimulai bulan Desember ini.
KPU menargetkan jika debat capres dan debat cawapres perdana akan berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, dengan durasi antara 120-150 menit.***