Bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional, tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.
Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas
Produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian.
Mari kita kuatkan solidaritas Kemanusiaan kita dgn Regulasi Sertifikasi Halal yg kita miliki.***