Satpol PP Tangkap Pelaku Vandalisme di Kota Bandung

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 17:45 WIB
Satpol PP Kota Bandung menangkap aksi vandalisme (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)
Satpol PP Kota Bandung menangkap aksi vandalisme (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini