GORAJUARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang mengharamkan penggunaan produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut.
Fatwa ini tercantum dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam hal ini, MUI meminta umat Islam untuk menghindari penggunaan produk pendukung Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asroroun Niam Sholeh, mengatakan bahwa mendukung Israel dan menggunakan produk Israel dan pro Israel hukumnya haram.
Lebih lanjut, umat muslim diwajibkan memperjuangkan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
MUI juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca Juga: Netanyahu Ingatkan Hizbullah, Nasrallah Balik Ancam Akan Kembalikan Israel ke Jaman Batu
Menurut laporan dari kelompok pro Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Bahkan hampir semua merk produk yang harus diboikot tersebut dikonsumsi oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini sejumlah daftar produk yang masuk daftar boikot karena diduga terafiliasi dengan Israel dilansir dari Instagram @pusatsajadah.id pada 12 November 2023 oleh GORAJUARA:
Baca Juga: Palestina Terkini: Israel Janji Evakuasi Warga di RS, namun Kenyataannya Warga Diusir Secara Paksa!
1. Ahava