Satpol PP Tangkap Pelaku Vandalisme di Kota Bandung

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 17:45 WIB
Satpol PP Kota Bandung menangkap aksi vandalisme (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)
Satpol PP Kota Bandung menangkap aksi vandalisme (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. 

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam. 

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas. 

Baca Juga: Gelar Acara Silaturahmi, TKN Fanta Creative Dukung Total Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC. 

"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023. 

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri. 

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Penonton FIFA U 17 World Cup TM! BRI Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry. 

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya. 

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya. 

Baca Juga: Arkhan Kaka Tampil Gacor di Piala Dunia U-17, Berikut Profil dan Biodatanya

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. 

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini