Pengamat Minta Jokowi Tegas dan Jangan Sekedar Ngomong Soal Netralitas: Buktikan Kata Katanya!

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 16:07 WIB
Presiden Jokowi jelaskan isi percakapan dengan capres Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi jelaskan isi percakapan dengan capres Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

GORAJUARA - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu dinilai hanya sebatas imbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini diutarakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Menurut Jamiluddin, Jokowi harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terangnya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Pertamina, Polri dan TNI Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ini Modus Operandinya

“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.

Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Baca Juga: Selamat! Ini Dia Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Periode 2023-2028 yang Gantikan Anwar Usman

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Jokowi jangan Seenaknya

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya sendiri, bersikap netral pada Pilpres 2024.

Baca Juga: YUMMY! Inilah Pesona Wisata Murah Meriah ala Teras Ciseupan Cimahi, Bisa Makan Siang Cantik ala Piknik Lho!

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful saat dihubungi hari ini (9/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini