GORAJUARA - Hukuman cukup berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Johnny G. Plate. Mantan Menkominfo ini divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang membuat vonis untuk Johnny G Plate selama 15 tahun penjara, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny sebesar Rp15.500.000.000.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Vonis untuk Johnny ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Hore, Para Pelajar di Bandung Bisa Nonton Gratis Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Jalak Harupat
Menurut jaksa, Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
Namun, politikus asal NasDem itu sempat membela diri yang dianggap memperkaya diri hingga belasan miliar tersebut. Johnny yang mengaku merasa terzalimi menyatakan tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepadanya itu berasal.
"Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata dia.