Putusan Sidang MKMK Telah Dibacakan, Ketua MK Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran dan Dapat Sanksi Ini

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 18:31 WIB
Jimly Asshiddiqie pimpin proses putusan sidang MKMK (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Jimly Asshiddiqie pimpin proses putusan sidang MKMK (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa seseorang dapat menjadi capres atau cawapres di bawah umur 40 tahun bila dia berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selanjutnya, putusan tersebut dinilai sarat akan nepotisme oleh sejumlah pihak lantaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dengan Ketua MK, Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman menjadi paman Gibran setelah dia menikah dengan adik Presiden Jokowi bernama Idayati.*** 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini