Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa seseorang dapat menjadi capres atau cawapres di bawah umur 40 tahun bila dia berpengalaman sebagai kepala daerah.
Selanjutnya, putusan tersebut dinilai sarat akan nepotisme oleh sejumlah pihak lantaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dengan Ketua MK, Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman menjadi paman Gibran setelah dia menikah dengan adik Presiden Jokowi bernama Idayati.***