GORAJUARA - Putusan sidang MKMK digelar pada Selasa sore, 7 November 2023, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun putusan sidang MKMK hari ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Selanjutnya, para pelapor sidang MKMK hadir dengan dua cara, yakni secara langsung atau via Zoom.
Baca Juga: Putusan MKMK Pulihkan Kontroversi, Spekulasi, Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Ada sejumlah putusan dalam sidang MKMK yang dibacakan pada 7 November 2023, di mana salah satunya terkait dengan Anwar Usman.
Dalam hal ini, Jimly menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Jimly dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada 7 November 2023 oleh GORAJUARA.
Baca Juga: MKMK Diminta Gunakan Nurani Saat Putus Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Selanjutnya, Jimly membacakan amar putusan sidang MKMK bahwa Anwar selaku Hakim Terlapor diberi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pengganti Anwar, Wakil Ketua MK diperintahkan untuk melaksanakan pemilihan pimpinan dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Jimly.
Tidak hanya itu, Anwar juga dilarang untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Sebelumnya, diketahui bahwa Anwar Usman sempat menuai kontroversi usai mengeluarkan putusan MK terkait syarat capres cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.