GORAJUARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi.
Akan tetapi, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.
Baca Juga: Pengamat Politik Alfan Alfian Bahas Soal Capres dan Cawapres, Minta Berkaca pada Sosok Bung Hatta
Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.
“Itu persyaratan pekerjaan.
"Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Ahad (15 Oktober 2023).
Dicontohkannya, persyaratan usia PNS dengan TNI.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi, Syarat Umur Bakal Capres dan Cawapres 2024
“Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI).
"Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak.
"Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.
Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati.