GORAJUARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Kabupaten Serang, Banten menjadi terdakwa korupsi senilai 925 Juta Rupiah.
Aklani Bin Bakrudin terseret dan tercium diawali dari kasus - kasus Proyek fiktif pada 2020. Adapun ketika dimintai keterangan ia mengaku bahwa Uang yang ia Korupsi dipakai untuk menikah.
Namun muncul keterangan baru yang terungkap yang mungkin membuat orang mengelus dada ketika mendengarnya.
Baca Juga: Musibah Menimpa Artis Nova Eliza Saat Antar Anaknya ke Sekolah
Sempat tidak mengaku namun ketika ditanyai mengenai pelimpahan beras ke kejari Serang Aklari dengan Spontan mengatakan uang tersebut ia pakai untuk sawer Lc dan Karaoke di Cilegon.
Diketahui sekali dia datang ke tempat hiburan ia bisa menghabiskan 700 Ribu dan paling besar 9 Juta. Ia pun mengaku uang tersebut ia pakai untuk bersenang - senang bersama pegawai dan teman – temannya.
Setidaknya 225 juta uang yang dipakai bersama stafnya untuk bersenang senang di Cilegon dan itu dilakukan setiap hari.
Anggaran yang dipakai merupakan anggaran Dana Desa tahun 2019.
Sempat mengaku untuk menikah dan sempat kuat walaupun tidak terbukti. Beberapa orang percaya karena ia memiliki 4 Istri.
Sepertinya mantan Kades Banten sangat lemah oleh Wanita pasalnya menurut keterangan Pengacara ia memiliki 4 Istri dan 20 orang anak.
Baca Juga: Semangka Simbol Perlawanan Rakyat Palestina Terhadap Israel, Ternyata Ini Alasannya...
Aklani mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan hal itu bersama dengan staf Desa Lontar.
Berdasarkan pengakuan dari Aklari rekan – rekan yang mengikutinya ke hiburan malam memiliki jabatan yang tinggi di jajaran Staf Desa yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.