Aksi itu akhirnya diketahui oleh Sumilan suami korban tak lama kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Denny Indrayana, Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/23).Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah Riau.
Diketahui Pelaku PH berperan sebagai penculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.