GORAJUARA – Diketahui sekelompok Debt Collector melakukan penculikan terhadap Istri seorang Nasabah Maya Ramasari (35) keempat pelaku sudah dibekuk oleh Polres Rokan Hilir Riau.
Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto tersangka tersebut terdiri dari Tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54).
Dan Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Bagan Batu, Rokan Hilir yang pada asalnya statusnya buronan.
Baca Juga: Pengorbanan Seorang Ibu yang Luar Biasa, Seperti Apakah?
Andrian menjelaskan para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar hutang. Kuat dugaan bahwa besaran hutang tersebut 100 Juta
Andrian mengungkapkan bahwa para penculik bukanlah orang – orang yang dihutangi diduga para pelaku hanya berperan sebagai debt collector.
Andrian mengatakan aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/23), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para pelaku kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Baca Juga: Liburan Akhir Pekan, Yuk Kunjungi 8 Tempat Wisata Populer di Ciwidey Kabupaten Bandung
Seperti biasa transaksi online pada umumnya Maya Ramasari tidak curiga dengan hal tersebut dan berniat mengantarkan pesanan.
Andrian menuturkan pula Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah,lalu para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Tak sampai disitu mirisnya Jendela kamar dipaku dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar tersebut sehingga Korban tidak dapat berbuat banyak ketika disekap atau meminta pertolongan.