Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU.
Sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen, disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.
Baca Juga: Bambang Apresiasi Olahraga Lempar Pisau Hadir di Kota Bandung
“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly.
Jimly mengajak menunggu saja putusan MK seperti apa.
“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi.
"Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.
Baca Juga: Lewat CSR, Pemkot Bandung Bakal Fasilitasi Ambulans Baznas
Ditanya apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold, Jimly membenarkan.
Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres dan masalah itu diserahkan pada pembuat UU.
Akan tetapi, UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD.***