"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
Baca Juga: Bawono Kumoro Sebut Erick Thohir Jadi Cawapres Terkuat, Ada 2 Faktor yang Menjadi Pendukung
Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).***