"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar ya, tidak ada video yang membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida.
"Tidak ada video tersebut!" ungkap Hotman.
Baca Juga: Gempa 6.3 SR Diikuti 8 kali Guncangan Susulan Tewaskan 2000 Orang di Afghanistan
Sebelumnya, Hotman mengatakan bahwa vonis Jessica dalam kasus kopi sianida sudah tidak bisa diubah lagi.
Pasalnya, vonis terhadap Jessica tersebut sudah berada pada tingkat putusan PK (Peninjauan Kembali).
Hotman Paris mengatakan bahwa satu-satunya cara Jessica Wongso untuk bebas adalah dengan meminta grasi.***