Antisipasi Kemacetan Liburan: Polisi Terapkan Aturan Genap Ganjil di Jalur Wisata Puncak Bogor

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 16:29 WIB
Pembatasan kendaraan melalui Sistem Ganjil Genap. (Gorajuara/ freepik/  studio4rt )
Pembatasan kendaraan melalui Sistem Ganjil Genap. (Gorajuara/ freepik/ studio4rt )

GORAJUARA - Dalam rangka menyambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Satlantas Polres Bogor telah mengumumkan penerapan sistem ganjil genap di jalur kawasan Puncak.

Kebijakan ini akan berlaku mulai Rabu, 27 September 2023, dan akan berlangsung hingga hari Minggu.

Iptu Ardian Novianto, Kepala Bidang Operasi Satlantas Polres Bogor, menjelaskan hal ini kepada wartawan pada Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Libur Panjang di Kawasan Puncak, Aturan Ganjil Genap Masih Diberlakukan

Kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan kendaraan dengan plat nomor ganjil dan genap di jalur menuju kawasan wisata Puncak.

Baca Juga: Parah! Kawasan Puncak Macet Total, Begini Penjelasan Polisi

Aturan ini berlaku khususnya satu hari sebelum libur nasional, dalam hal ini, libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ardian menegaskan bahwa penerapan ganjil genap ini akan dimulai pada sore hari besok untuk kendaraan yang menuju Puncak dari arah Jakarta.

Ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas di jalur Puncak selama liburan.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas ke Kawasan Puncak Diberlakukan Mulai Sore Ini Hingga Pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023

Dalam kesempatan yang sama, Ardian juga memberikan beberapa tips penting kepada masyarakat yang berencana berkunjung ke kawasan wisata Puncak.

Pertama, ia mengingatkan agar pemilik kendaraan memeriksa kondisi kendaraan mereka dengan baik sebelum memulai perjalanan.

Kendaraan yang prima akan mengurangi risiko masalah teknis di tengah perjalanan.

Selain itu, Ardian mengingatkan pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Ini termasuk penggunaan plat ganjil genap sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan, dan selalu mematuhi rambu dan petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini