Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop untuk Jualan, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Hanya Boleh untuk Hal Ini Saja

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 16:52 WIB
Mendag Zulhas beberkan nasib TikTok Shop di Indonesia (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @zul.hasan)
Mendag Zulhas beberkan nasib TikTok Shop di Indonesia (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @zul.hasan)

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Nopek Novian Mengaku Tidak Berani Ambil Job Stand Up Comedy di Luar Jawa, Ini Alasan dari Sang Komika

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.

Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

Baca Juga: Update Perang Rusia Ukraina, Penyelidik UN: Media Pemerintah Rusia Dapat Menjadi Hasutan untuk Genosida

Sebelumnya, para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang diberitakan menjerit akibat omzet penjualan mereka anjlok parah.

Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini