Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.
Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
Sebelumnya, para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang diberitakan menjerit akibat omzet penjualan mereka anjlok parah.
Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.
Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.***