Pemerintah Umumkan Tiktok Shop Resmi Ditiadakan, Simak Penuturan Alasan Zulkifli Hasan!

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
Pemerintah Larang Sosial Media Tiktok Melakukan Transaksi Jual Beli. (Gorajuara/ Instagram/ @swllwithtiktokshop_id)
Pemerintah Larang Sosial Media Tiktok Melakukan Transaksi Jual Beli. (Gorajuara/ Instagram/ @swllwithtiktokshop_id)

GORAJUARA - Senin, 25 September 2023 Pemerintah resmi umumkan tiktok shop dilarang melakukan transaksi jual beli.

Dilansir Gorajuara dari akun Instagram resmi Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, umumkan revisi Permendag No. 50 tahun 2020.

Seusai mengadakan pertemuan terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

Baca Juga: Soal E Commerce Berbasis Medsos Dibahas di Istana, Jualan Lewat Tiktok Shop Bakal Dilarang?

Ia beserta Menkop dan Menkominfo  menyatakan bahwa alasan ditutupnya tiktok shop adalah agar perdagangan offline, maupun online di Indonesia dapat berjalan secara adil.

Pria 61 tahun ini menyatakan bahwa sosial e-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak diperkenankan transaksi langsung.

Baca Juga: Konten TikTok Yerin Tuai Kontroversi Karena Keterlibatan Komedian Jo Ju Bong, Apa yang Terjadi?

Seperti halnya di televisi, radio, maupun youtube tayangan iklan hanya dapat ditonton, namun tidak dapat melakukan jual beli langsung.

Yang kedua beliau menyatakan tidak ada kaitannya dengan sosial media.

Baca Juga: Para Kakek Berjualan Online di Live TikTok, YouTuber Ini Beri Penilaian Kualitas Barang yang Dibelinya

Sehingga algoritma pasar tidak semua dapat dikuasai. Juga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Kemudian tambahnya, produk dari luar juga akan diatur, nanti akan disebutkan produk-produk apa saja yang diperbolehkan.

Selanjutnya, Menteri Peradangan yang akrab disapa Zulhas ini juga menyebutkan bahwa harus sama perlakuannya seperti pasar offline dalam negeri.

Contohnya jika makanan harus ada sertifikat halal, produk kecantikan harus terdaftar di BPOM, dan lain-lain agar ada yang menjamin.

Serta tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terakhir Ia menghimbau jika melakukan transaksi dari luar negeri dibatasi satu transaksi minimal 100 dolar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Instagram @zul.hasan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini