Pemerintah Umumkan Tiktok Shop Resmi Ditiadakan, Simak Penuturan Alasan Zulkifli Hasan!

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
Pemerintah Larang Sosial Media Tiktok Melakukan Transaksi Jual Beli. (Gorajuara/ Instagram/ @swllwithtiktokshop_id)
Pemerintah Larang Sosial Media Tiktok Melakukan Transaksi Jual Beli. (Gorajuara/ Instagram/ @swllwithtiktokshop_id)

Dilansir Gorajuara dari laman website tiktok.com, tiktok merupakan tempat terkemuka untuk video pendek ponsel.

Dengan kata lain, aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk mengunggah video dalam durasi pendek.

Sedikit berbeda dengan sosial media lainnya. Jika biasanya sejenis jejaring sosial ini hanya dapat melakukan unggah tulisan, foto, maupun video, namun di tiktok fitur yang ditawarkan lebih lengkap.

Seperti adanya fitur jual beli atau lebih dikenal dengan tiktok shop.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Instagram @zul.hasan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini