Soal E Commerce Berbasis Medsos Dibahas di Istana, Jualan Lewat Tiktok Shop Bakal Dilarang?

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 12:59 WIB
Pelaku usaha lebih memilih TikTok shop dalam live streaming ketimbang Shopee (Gorajuara/Unsplash/Solen Feyissa)
Pelaku usaha lebih memilih TikTok shop dalam live streaming ketimbang Shopee (Gorajuara/Unsplash/Solen Feyissa)

GORAJUARA - Terkait rencana pengendalian niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial oleh kementerian terkait, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada wartawan menjelaskan menteri menteri itu dipanggil Jokowi untuk mengikuti rapat terbatas soal kebijakan perniagaan sistem elektronik seperti, TikTok Shop.

Menurut Jokowi, keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pedagang.

Baca Juga: Kampung Batu Malakasari Baleendah Bandung, Nikmati Wisata Edukasi, Kuliner dan Petualangan Seru, Ini Infonya..

Budi Arie membenarkan rapat akan membahas soal perniagaan sistem elektronik, termasuk TikTok Shop..

Pemerintah sendiri sebelumnya tengah menyiapkan satgas transformasi digital terkait rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

Melalui Kementerian Perdagangan, pemeritah berencana melarang platform TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Baca Juga: Mampir ke Bandung Kudu Datangi 4 Tempat Wisata Ini Buat Nikmati Sunrise, Cocok untuk Habiskan Libur Panjang

Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli platform asing lewat perdagangan crossborder alias lintas negara yang merugikan UMKM tanah air.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan ada beberapa negara yang telah melakukan penolakan platform sosial media itu untuk menjalankan bisnis secara bersamaan.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaa. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduk dalam keterangannya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini