Seleksi CPNS dan PPPK Sudah Dimulai, Apa Perbedaan dari Kedua Aparatur Sipil Negara Tersebut?

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 15:10 WIB
Ilutsrasi Seleksi CPNS dan PPPK (Foto: Gorajuara/freepik/jannoon028)
Ilutsrasi Seleksi CPNS dan PPPK (Foto: Gorajuara/freepik/jannoon028)

Dalam hal karir juga terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK. CPNS memiliki lebih banyak peluang ruang bagi perkembangan karir melalui kenaikan pangkat, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan karir karena status kontraknya.

Usia pensiun juga menjadi pembeda. PNS biasanya berkisar di rentang umur 58 sampai 60 tahun sesuai jabatannya. Sedangkan PPPK antara umur 58 sampai 65 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun gorajuara dari situs menpan.go.id, alokasi formasi ASN tahun ini untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 tenaga PPPK.

Sedangkan untuk tingkat daerah sendiri, lebih dialokasikan menjadi tenaga PPPK, dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan dan 42.826 PPPK Teknis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini