GORAJUARA - Pelaksanaan rekrutmen CPNS serta PPPK 2023 dipastikan mundur oleh BKN dari jadwal semula.
Penundaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Minggu, 17 September 2023.
Semula, proses pendaftaran dalam rekrutmen CPNS dan PPPK dan dijadwalkan pada hari ini, yakni Minggu (17 September 2023).
Baca Juga: HORE! Mahkamah Agung Umumkan Formasi Rekrutmen CPNS 2023, Ada 1.000 Kuota Lebih yang Bisa Diisi Lho!
Namun, proses pendaftaran tersebut kemudian mengalami pengunduran melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023
Dalam hal ini, proses pengumuman seleksi yang mulanya akan dimulai pada tanggal 16 September 2023 diundur menjadi tanggal 19 September-3 Oktober 2023.
Di samping itu, proses pendaftaran yang sedianya dilaksanakan hari ini diundur hingga 20 September-9 Oktober 2023.
Pengunduran jadwal itu dilakukan lantaran masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.
Di samping itu, pengunduran jadwal juga dilakukan lantaran instansi pusat dan daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan hingga surat Plt. Kepala BKN terbaru dikeluarkan.
Adapun verifikasi dan validasi formasi yang dilakukan adalah terkait jumlah minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima serta pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yaitu THK-2 dan Non-ASN, paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan semua calon pelamar CASN 2023 untuk membuat akun baru di portal.
Dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA, hal itu diberlakukan baik bagi yang baru pertama kali mendaftar maupun bagi yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya.