Seleksi CPNS dan PPPK Sudah Dimulai, Apa Perbedaan dari Kedua Aparatur Sipil Negara Tersebut?

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 15:10 WIB
Ilutsrasi Seleksi CPNS dan PPPK (Foto: Gorajuara/freepik/jannoon028)
Ilutsrasi Seleksi CPNS dan PPPK (Foto: Gorajuara/freepik/jannoon028)

GORAJUARA – Seleksi CPNS dan PPPK menjadi idaman banyak kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi seseorang yang bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara.

Banyak yang berpikir bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara bisa memberi dampak positif pada masyarakat luas, sehingga mereka sangat menantikan adanya seleksi CPNS dan PPPK tersebut.

Jika Anda salah satu diantaranya, mungkin harus terlebih dahulu mengetahui apa perbedaan antara seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: MANTAP! KPK Buka 214 Formasi dalam Rekrutmen CPNS 2023, Simak 14 Syarat Pendaftaran Sebelum 9 Oktober 2023!

CPNS adalah seleksi yang menghasilkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dalam prosesnya harus melalui tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Kompetensi Dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang (SKB).

Dilansir gorajuara dari situs jabarprov.go.id, dalam SKD CPNS tahun 2023 akan terdiri dari 30 soal kebangsaan, 35 soal tes intelegensi umum dan 45 soal karakteristik pribadi. Sementara untuk SKB terdiri dari 80 soal dominan hitungan dan 100 soal dominan bukan hitungan.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dalam periode tertentu.

Proses seleksinya hanya mengikuti dua tahapan, yaitu seleksi Administrasi dan Kompetensi.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Erick Thohir Cawapres Terkuat: Motivasi Untuk Bekerja Lebih Baik

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 19 dari Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2019, seleksi kompetensi untuk PPPK meliputi tes manajerial, teknis dan sosial kultural. Selain itu juga terdapat wawancara dengan beberapa soal.

Selain berdasarkan jenis seleksi, tes CPNS dan PPPK juga dibedakan dari batas usia melamar.

Batas usia untuk melamar menjadi CPNS adalah 18 sampai 35 tahun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sedangkan untuk PPPK, usia minimum yang diizinkan yaitu 20 tahun, dan maksimalnya ditentukan satu tahun sebelum mencapai batas usia maksimal jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Spot Surga Kuliner di Kuala Lumpur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini