MUI dan Ormas Islam Tegaskan 6 Hal Ini Jelang Pemilu 2024, Ada yang Terkait dengan Materi Ceramah di Masjid

photo author
- Minggu, 17 September 2023 | 21:21 WIB
MUI dan ormas Islam menyepakati 6 hal jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ mui.or.id)
MUI dan ormas Islam menyepakati 6 hal jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ mui.or.id)

1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah

2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya

3. Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif

Baca Juga: Resep Ala Jerry Master Chef Indonesia Buat 'Bakso' Cuma Pakai 1 Bahan, Simak Cara Pembuatannya..

4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu

5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan

6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid

Baca Juga: The Great History: Jelajahi Museum Kota Bandung untuk Lebih Tahu Seputar Sejarah Paris Van Java Part 2

Adapun enam pernyataan itu disampaikan pada Halaqah yang dilaksanakan pada Jum'at (15 September 2023) di Aula Buya Hamka.

Hasil pernyataan MUI dan ormas-ormas Islam jelang Pemilu 2024 itu juga terwujud berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini