MUI dan Ormas Islam Tegaskan 6 Hal Ini Jelang Pemilu 2024, Ada yang Terkait dengan Materi Ceramah di Masjid

photo author
- Minggu, 17 September 2023 | 21:21 WIB
MUI dan ormas Islam menyepakati 6 hal jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ mui.or.id)
MUI dan ormas Islam menyepakati 6 hal jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ mui.or.id)

GORAJUARA - Menjelang Pemilu 2024, Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI mengumumkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam di Indonesia telah mencapai satu kesepakatan.

Dalam hal ini, MUI dan para ormas Islam menyatakan bahwa masjid hanya sebagai sarana ibadah alias tidak boleh menjadi tempat untuk menggalang dukungan pada Pemilu 2024.

Sebelum kesepakatan terkait larangan masjid digunakan dalam ajang Pemilu 2024, publik sempat dibuat heboh dengan munculnya sebuah siaran adzan Maghrib di televisi.

Baca Juga: Bijak Memilih: Website Edukatif Untuk Melihat Profil Partai Hingga Spill Kasus Pada Ajang Pemilu 2024

Dalam tayangan adzan Maghrib tersebut, menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang sedang melaksanakan ibadah shalat di sebuah masjid.

Kemunculan Ganjar yang notabene merupakan Capres RI (Calon Presiden Republik Indonesia) 2024 kemudian disorot oleh sejumlah pihak.

Pada akhirnya, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) buka suara terkait kemunculan Ganjar dalam tayangan adzan Maghrib tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ganjar Pranowo Diharapkan Berduet dengan Orang Ini Oleh Ade Armando

Dalam siaran pers beberapa waktu silam, KPI menyatakan bahwa siaran adzan Maghrib yang memuat Ganjar tidak melanggar peraturan.

Hal itu disampaikan KPI via unggahan Instagram @kpipusat pada hari Kamis, 14 September 2023.

 

Terlepas dari kemunculan Ganjar pada siaran adzan Maghrib, MUI dan ormas-ormas Islam di tanah air menghasilkan setidaknya 6 pernyataan menjelang Pemilu 2024.

Dilansir dari laman mui.or.id oleh GORAJUARA, berikut enam pernyataan yang dikeluarkan tersebut:

Baca Juga: Jaga Tren Positif, Pemkot Bandung Ajak Pemilihan Pemula Berpartisipasi pada Pemilu dan Pilkada 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini