"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau publik figur tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tulis pihak Komisi Penyiaran Indonesia.
Lalu, Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau agar Lembaga Penyiaran dapat mengedepankan prinsip adil, tidak memihak dan proporsional dalam tayangannya demi Pemilu 2024 yang demokratis.
Baca Juga: Miris! Begini Penampakan Bromo Usai Kebakaran Hebat Akibat Flare Pre Wedding Salah Satu Pengunjung
Selanjutnya, Ade Armando menanggapi kabar soal KPI yang tidak memberi sanksi atas siaran adzan Maghrib yang menampilkan Ganjar.
"Seperti sudah bisa diduga, KPI memutuskan munculnya Ganjar di azan MNC bukan pelanggaran aturan.
"Ya mana berani sih KPI pada pemodal sebesar HT yang mengabdi pada partai terbesar di Indonesia," ungkap Ade dalam caption unggahan Instagram @adearmando_official pada 14 September 2023.***